Wacana Hak Angket Dinilai Sia-sia, Pakar Hukum UNIBA: Koridornya Berbeda

Hak angket kewenanganya diatur dalam pasal 20 huruf A UUD 1945 serta UU Nomor 17 tahun 2014.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Maret 2024 | 12:20 WIB
Wacana Hak Angket Dinilai Sia-sia, Pakar Hukum UNIBA: Koridornya Berbeda
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uniba, Dika Yudanto buka suara terkait dengan wacana hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, langkah itu cukup sulit dilakukan mengingat Pemilu 2024 tidak bisa dicampur-adukan dengan hak angket.

Dika menjelaskan, hak angket kewenanganya diatur dalam pasal 20 huruf A UUD 1945 serta UU Nomor 17 tahun 2014. "yang mana hak angket tersebut peruntukannya DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.

"Terkait tentang hak angket apakah bisa dilaksanakan dalam membahas Pemilu 2024, Jawabannya dua hal ini koridornya berbeda. Pemilu ini perannya adhoc, artinya berdiri sendiri," kata dia, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:Pasca Pemilu, Petugas Pengamanan dan PPK Sukoharjo Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Selama ini, dia melihat, hal-hal yang dianggap sebagai kecurangan hanya klaim. Padahal apabila terjadi kecurangan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti.

"Soal kecurangan yang harus dilakukan adalah mencari bukti baik formil maupun materiel untuk mengejar ada bukti terjadinya kecurangan dalam pemilu yang dlakukan KPU atau dari pihak-pihak lain," papar Dika.

Kemudian yang jadi pertanyaan lagi, apakah hak angket bisa dilakukan, mengingat sekarang sudah akhir Februari, dan hasil Pemilu akan diumumkan tanggal 20 Maret.

"Apakah dengan waktu ini cukup?," tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga mengutarakan sesuai dengan koridornya, pemilu merupakan hak dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Lalu, apakah melayangkan hak angket ini salah? Dika mengatakan aturannya sudah jelas. "tapi sekali lagi, ini negara demokrasi. Tetapi juga harus melihat aturannya," ungkapnya. 

Baca Juga:Ketua Umum GP Ansor Soal Pemilu 2024: Kisruh di Elit Politik Saja, Jangan Libatkan Masyarakat!

Sementara Pemerhati Pemilu, Sri Sumantamengatakan lantaran saat ini sudah masuk proses perhitungan suara, sehingga arah sengketanya lebih pada sengketa hasil. "Itu arahnya jelas, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU," ungkapnya. 

Ditambahkan Mantan Anggota Bawaslu Jawa Tengah tersebut menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan mengumpulkan bukti kecuriangan sehingga muncul PHPU.

"Setelah ada bukti, barulah diajuan ke MK setelah proses perhitungan selesai. Kalau sampai hari tidak ada yang mengajukan gugatan, maka suara tersebut diangap sah," tegasnya. 

Lebih lanjut Sumanta menjelaskan untuk menggugat soal kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus melihat perselisihan suara 2%. "Kalau sekarang enggak diatur berapapun selisihnya. Kalau dirasa ada pelangaran silakan dilaporkan," jelasnya. 

Namun, bila melihat hasil perolehan suara saat ini, Sumanta mengatakan selisih angkat yang sangat signifikan ini meragukan akan merubah hasilnya nanti. 

"Pemilu lalu saja dengan selisih perberdaan yang tidak terlalu jauh saja tidak merubah hasil, apalagi sekarang. Saya kira sulit untuk merubah keadaan," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini