Mengejutkan! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Ambang Batas Parlemen 4%

Kabar mengejutkan datang dari MK. Lembaga hukum tertinggi di negeri inimengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 29 Februari 2024 | 23:06 WIB
Mengejutkan! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Ambang Batas Parlemen 4%
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut. 

“Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” pungkas Saldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini