Soal Aturan Penjualan Daging Anjing di Kota Solo, Gibran Masih Tunggu Kajian dari Akademis

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut, pihaknya melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan daging anjing

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:13 WIB
Soal Aturan Penjualan Daging Anjing di Kota Solo, Gibran Masih Tunggu Kajian dari Akademis
Aksi para pedagang daging anjing di depan Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut. Pemkot berencana meningkatkan SE Wali Kota tentang imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat itu menjadi Perda.

"Surat edaran hanya bersifat imbauan kurang kuat untuk mengatur peredaran. Penerapannya juga berlandaskan kesadaran masyarakat, makanya akan ditingkatkan jadi perda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini