Soal Aturan Penjualan Daging Anjing di Kota Solo, Gibran Masih Tunggu Kajian dari Akademis

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut, pihaknya melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan daging anjing

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:13 WIB
Soal Aturan Penjualan Daging Anjing di Kota Solo, Gibran Masih Tunggu Kajian dari Akademis
Aksi para pedagang daging anjing di depan Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Penjualan daging anjing masih menjadi sorotan. Pemerintah Kota Solo pun bakal menerapkan aturan untuk melarang penjualan daging tersebut. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut, pihaknya melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan daging anjing.

"Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. Pada SE tersebut pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing.

Baca Juga:Pusing Tak Bisa Jualan, Pedagang Daging Anjing di Solo Ajukan Audiensi

Ia mengatakan ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.

"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini pedagang daging anjing cukup kooperatif meski SE tersebut telah terbit, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya meringankan pedagang yang ingin beralih jenis jualan.

"Dari komunitas Dog Meat Free inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal untuk pedagang," katanya.

Dengan demikian, dikatakannya, semua bergerak dalam menyikapi penjualan daging anjing di Kota Solo.

Baca Juga:Pertimbangkan Usulan Perda Daging Anjing, Gibran: Branding-nya Kurang Baik untuk Solo

"Kalau dari SE yang sifatnya imbauan dan lanjut dengan kajian akademis," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut. Pemkot berencana meningkatkan SE Wali Kota tentang imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat itu menjadi Perda.

"Surat edaran hanya bersifat imbauan kurang kuat untuk mengatur peredaran. Penerapannya juga berlandaskan kesadaran masyarakat, makanya akan ditingkatkan jadi perda," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak