Duh! Aturan Resmi Soal Larangan Peredaran Daging Anjing di Kota Solo Belum Ada

Surat Edaran (SE) terkait daging anjing di Solo, hingga saat ini masih menunggu finalisasi dari sekretaris daerah (sekda)

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Februari 2024 | 12:12 WIB
Duh! Aturan Resmi Soal Larangan Peredaran Daging Anjing di Kota Solo Belum Ada
Ilustrasui Aksi Stop Konsumsi Daging Anjing. [Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Aturan melarang peredaran daging anjing di Kota Solo masih belum diterbitkan. Tentu hal itu menjadi perhatian publik. 

Namun demikian, Surat Edaran (SE) terkait daging anjing di Solo, hingga saat ini masih menunggu finalisasi dari sekretaris daerah (sekda).

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DKPP) Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan sejauh ini draf dari SE sudah selesai disusun.

"Sudah kami serahkan ke Pak Sekda, keputusan belum ditandatangani," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (6/2/2024). 

Baca Juga:Sejarah Kampung Balong, Kawasan Pecinan Terbesar di Solo

Mengenai sejumlah poin yang tercantum dalam SE tersebut, ia mengatakan  hampir sama dengan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

Ia mengatakan pada SE tersebut pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi makanan non-pangan, salah satunya daging anjing.

"Dari kami sifatnya masih imbauan, di SE tidak hanya daging anjing, tapi juga bahan atau produk non-pangan. Jadi secara umum. Sifatnya imbauan untuk tidak mengkonsumsi, menjual. Bukan larangan," katanya.

Sementara itu disinggung mengenai keterlibatan pelaku usaha untuk ikut menyusun SE, menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan. Apalagi pada SE sifatnya masih imbauan.

"Itu kan masih draf, keputusan belum ditandatangani. Jadi belum perlu dilibatkan," katanya.

Baca Juga:Pusing Tak Bisa Jualan, Pedagang Daging Anjing di Solo Ajukan Audiensi

Ia juga belum dapat memastikan kapan SE tersebut selesai ditandatangani untuk selanjutnya diedarkan kepada para pedagang.

"Kami kurang tahu kapan selesai karena itu tergantung pimpinan. Sejauh ini kalau SE-nya sebatas sekda, tapi nggak tahu apakah akan diubah ke wali kota," katanya.

Beberapa waktu lalu, pedagang daging anjing melakukan aksi di depan Balai Kota Surakarta. Mereka meminta kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk tidak membuat undang-undang atau perda yang melarang penjualan daging anjing di Solo Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini