Dua Orang Nyoblos di TPS Salah, Pemilu di Makamhaji Terancam Diulang!

Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan ada dua pemilih yang tidak terdaftar di DPT PTS 032 mencoblos.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:16 WIB
Dua Orang Nyoblos di TPS Salah, Pemilu di Makamhaji Terancam Diulang!
Ilustrasi suasana pencoblosan di salah satu TPS. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraSurakarta.id - TPS 032 Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan ada dua pemilih yang tidak terdaftar di DPT PTS 032 mencoblos.

"Ada potensi PSU, ini sedang berproses. Itu di TPS 032 Makamhaji Kecamatan Kartasura," terang Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Rochmad menjelaskan potensi PSU terjadi karena ada dua pemilih yang tidak memiliki hak suara di TPS 032 tapi malah memilih di TPS itu.

Baca Juga:Unik! TPS 34 Manahan Tempat Gibran Nyoblos, Bagi-bagi Coklat ke Warga Usai Sampaikan Hak Suara

Dari hasil pengecekan di lapangan itu, dua pemilih itu ber KTP Wonosobo dan Pekalongan.

"Jadi ada dua pemilih yang mencoblos di situ, padahal tidak terdaftar. Dua pemilih itu ber KTP Wonosobo dan Pekalongan," ungkap dia.

Untuk kronologi kejadian, lanjut dia, petugas pasti melihatnya bahwa di situ tidak ada data DPT dan DPTb atau daftar pemilih khusus (DPK).

Tiba-tiba kemudian ada data DPK, petugas lalu bertanya-tanya itu dari mana.

"Tidak memiliki hak seharusnya tapi kok bisa memilih. Mungkin waktu itu pas krodit atau jam-jam sibuk, terus petugas tidak menyadari," paparnya.

Baca Juga:Pemilu 2024, Jangan Golput! Tani Merdeka Ingatkan Milenial untuk Gunakan Hak Pilih

Sesuai pasal 372 di UU Pemilu, kalau ada pemilih yang tidak ber KTP dan tidak memiliki hak pilih di situ. Maka harus diadakan PSU.

"Itu posisinya sudah mencoblos tapi surat suara yang diberikan salah. Surat yang diberikan itu hanya DPD dan Pilpres, tidak semua kertas suara jadi mengurangi potensi terjadinya kerusuhan," jelas dia.

Untuk waktu kapan digelar KSU, Rochmad belum bisa ditentukan. Kalau berdasarkan aturan itu 10 hari setelah pemungutan suara.

"Kalau dihitung maksimal tanggal 24 Februari digelar PSU. Untuk harinya kapan nanti ditentukan sesuai SK dari KPU Sukoharjo, jadi kami masih menunggu," tandasnya.

Rochmad menambahkan hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran pemungutan suara. 

Meski demikian, Bawaslu tetap siaga dan siap jika nanti ada laporan mengingat waktunya masih panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini