Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.