Pemilik Pangkalan di Solo Geruduk Dinas Perdagangan, Protes Syarat Rumit Pembelian Elpiji 3 Kilogram

Pemilik pangkalan berharap aspirasi mereka tersampaikan ke Pertamina dan ada perbaikan regulasi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 09 Januari 2024 | 18:05 WIB
Pemilik Pangkalan di Solo Geruduk Dinas Perdagangan, Protes Syarat Rumit Pembelian Elpiji 3 Kilogram
Audiensi pangkalan elpiji ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Sejumlah pemilik pangkalan elpiji di Kota Solo protes terkait aturan wajib daftar untuk pembelian tabung elpiji khususnya ukuran 3 kilogram.

Pasalnya, regulasi tersebut dinilai memberatkan dalam sisi administrasi.

Mereka melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Selasa (9/1/2024), di Kantor Disdag Solo. Pemilik pangkalan berharap aspirasi mereka tersampaikan ke Pertamina dan ada perbaikan regulasi.

"Sebenarnya berdasarkan regulasi tidak ada masalah. Cuma dalam pelaksanaannya jadi ribet. Maka kami mengusulkan bagaimana supaya dalam pelaksanaan pendistribusian elpiji 3 kg khususnya itu itu mudah dan pangkalan tidak dipersulit," ujar salah satu pemilik pangkalan elpiji di Solo, Heru Purwanto.

Baca Juga:Persis Solo Segera Umumkan Milomir Seslija Sebagai Pelatih Baru, Ini Bocoran Waktunya

Menurut Heru, kesulitan datang saat pemilik pangkalan wajib membuat laporan pembeli elpiji setiap harinya. Dalam laporan tersebut harus disertai dengan KTP pembeli dan mendaftarkannya ke aplikasi.  

"Itu yang bikin ribet, karena harus dilakukan setiap hari. Sedangkan kita kan tidak selalu dalam kondisi longgar dan bisa mendata. Alhasil, kadang dilakukan sekenanya dan tidak sesuai fakta. Padahal kita kan beli elpiji dengan sistem beli putus. Seharusnya selesai disitu dan tidak ada beban," bebernya.

Tidak hanya itu, regulasi pembelian elpiji dengan menggunakan KTP juga tidak berjalan mudah di lapangan. Ia menambahkan, fakta di lapangan banyak gesekan yang terjadi akibat regulasi tersebut.

"Apalagi pemahaman satu KTP bisa beli satu tabung elpiji untuk rumah tangga di satu pangkalan tidak dipahami sepenuhnya. Faktanya pembeli bisa membeli satu di pangkalan sini dan satu di pangkalan yang lain. Itu kan akan menambah masalah baru. 

Sementara itu, Kepala Disdag Solo Heru Sunardi menuturkan, regulasi tersebut bertujuan agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran pada masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Kucing di Solo Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kondisi Indukan Kucing Memperihatinkan

Regulasi diterapkan koordinasi dengan pangkalan elpiji resmi dengan mendata konsumen-konsumen yang mengambil dari pangkalan tersebut.

"Terkait audiensi nanti kalau perlu mempertemukan dengan Pertamina ya kita pertemukan. Karena kebutuhan elpiji ini cenderung terus meningkat," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini