Pelaku Penganiayaan Kucing di Solo Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kondisi Indukan Kucing Memperihatinkan

Pelapor adalah perwakilan dari pecinta kucing Rumah Difabel Meong (Rudi Meong).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 08 Januari 2024 | 16:01 WIB
Pelaku Penganiayaan Kucing di Solo Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kondisi Indukan Kucing Memperihatinkan
Perwakilan pecinta kucing Rumah Difabel Meong (Rudi Meong) Solo mengadukan Sarwanto (26) ke Mapolresta Solo, Senin (8/1/2024) siang dalam kasus penganiayaan kucing. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Sarwanto, pelaku penganiayaan kucing di Solo hingga viral di media sosial resmi dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo, Senin (8/1/2024).

Pelapor adalah perwakilan dari pecinta kucing Rumah Difabel Meong (Rudi Meong).

Kuasa Hukum pelapor Badrus Zaman menjelaskan, pelaku bisa disangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Dengan ini paling tidak untuk pembelajaran untuk masyarakat jangan sampai melakukan penyiksaan terhadap hewan," kata Badrus kepada awak media.

Baca Juga:Taman Balekambang Solo Bakal Jadi Kawasan Wisata Premium

Perwakilan Rudi Meong Solo Ning Hening Yulia mengungkapkan bahwa dirinya berhasil menyelamatkan 3 kucing (1 indukan dan 2 anakan) dari rumah Sarwanto.

Kucing-kucing tersebut adalah milik Sarwanto. Menurutnya, dua anakan kucing dalam keadaan stress dan masih dirawat di sebuah klinik hewan bernama Nuri.

Sedangkan, induk kucing tersebut masih opname hingga hari ini.

"Secara medik chek up normal efek penyiksaan ini keterangan dokter seperti ini. Tidak ada luka dalam, tetapi sulit untuk buang air besar dan air kecil ternyata di videonya perutnya sempat dipencet hingga mengeluarkan cairan," ujar dia.

Yuli mengatakan tindak penganiayaan tersebut dipicu karena adanya cek-cok antara Sarwanto dan istrinya. Sarwanto makin geram setelah kucingnya menggondol lauk makannya.

Baca Juga:Sambangi Bengkel Motor, Satlantas Polresta Solo Edukasi Penggunaan Knalpot Brong

"Yang miris, terus diambil kucingnya, kemudian dibanting ke lantai dan dicekik, dibanting lagi ke pintu," beber dia.

Yuli pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalan damai dalam kasus tersebut.

"Kami membuang kata damai untuk kasus ini, karena jelas kasus ini tidak untuk didamaikan. Kami tidak punya nafsu untuk memenjarakan seseorang, tetapi edukasi harus berjalan hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial (medsos) digemparkan dengan video viral seorang warga Solo yang menyiksa kucing hingga membantingnya ke tembok.

Pelaku diketahu bernama Sarwanto melakukan tindak penganiayaan terhadap sejumlah kucing di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Aksi pelaku melakukan tindakan penganiayaan itu terekam kamera, dan viral di akun Instagram pecinta hewan @animals_hopeshelterIndonesia.

Tak tanggung-tanggung, akun itu bahkan mengunggah dua video saat S tengah menganiaya kucing.

"Pelaku konon katanya juga punya hobi mabuk2an, LOKASI DI SOLO," tulis unggahan akun Instagram tersebut yang dilansir Suarasurakarta.id, Senin (8/1/2024).

Dalam dua video yang berbeda itu, nampak pelaku berambut gondrong dan bertelanjang dada memegang dua ekor kucing.

Sementara dalam salah satu video, nampak Sarwanto diduga tengah membenturkan kucing tersebut ke tembok.

"Alasan sia ngamuk dan menyiksa Empus2 peliharaannya sendiri karena dia menuduh empus2 ini MENGAMBIL MAKANANYA LALU MURKALAH DIA," tambah keterangan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini