Buntut Penganiayaan Simpatisan Ganjar-Mahfud, 15 Oknum TNI Diperiksa Denpom Surakarta

Sudah dilakukan penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 31 Desember 2023 | 15:32 WIB
Buntut Penganiayaan Simpatisan Ganjar-Mahfud, 15 Oknum TNI Diperiksa Denpom Surakarta
Jumpa pers kasus penganiayaan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Minggu (31/12/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

Ini untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan serta membubarkan hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

"Setelah terjadi penganiayaan selanjutnya beberapa korban dibawa ke RSU Pandanaran Boyolali untuk mendapat pertolongan dan saat ini masih ada dua orang yang sedang menjalani rawat inap. Semoga kondisinya cepat pulih sembuh detia kala," papar dia.

Saat ini permasalahan sudah ditangani oleh pihak berwenang yaitu Polisi Militer (PM) dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta berkoordinasi dengan para pihak untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Kami menyesalkan dan menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kita terhadap masyarakat. Dan komitmen pimpinan TNI AD untuk menegakan aturan hukum yang berlaku, maka siapapun oknum yang bersalah dalam kasus hal ini tentu akan diambil langkah dan tindakan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga:Survei Internal TPN Elektabilitas Ganjar-Mahfud Masih Tinggi, Ini Komentar Gibran

Dandim menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoax yang sengaja digulirkan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Di mana dengan tujuan memecah belah hubungan antara TNI dengan masyarakat yang selama ini sudah berjalan dengan baik khususnya di Kabupaten Boyolali.

"Kami berpesan sebagai warga negara kita mempunyai hak yang sama dimanapun berada termasuk di jalan raya, hak memakai jalan raya, hak merasa aman di jalan raya merasa nyaman di jalan raya. Dan Mari kita saling mengingat sesama pengguna agar berperilaku baik saat berkendara," tandasnya.

"Serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan agar tercipta keamanan dan kenyamanan di jalan raya," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:SMK Gratis untuk Keluarga Miskin, Ganjar Pranowo: Anggarannya Tidak Mahal dan Lebih Sistematis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak