Wanprestasi Rp 10,5 Miliar, PP Muhammadiyah Digugat ke Pengadilan Negeri Kota Solo

Sementara sang penggugat adalah PT Tisera Distribusindo menggugat terkait perkara wanprestasi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Desember 2023 | 16:45 WIB
Wanprestasi Rp 10,5 Miliar, PP Muhammadiyah Digugat ke Pengadilan Negeri Kota Solo
Ilustrasi kasus hukum. [pixabay]

"Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir tahun tidak mendapatkan keadilan. Maka pada bulan oktober 2023, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini