"Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir tahun tidak mendapatkan keadilan. Maka pada bulan oktober 2023, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium," katanya.
Wanprestasi Rp 10,5 Miliar, PP Muhammadiyah Digugat ke Pengadilan Negeri Kota Solo
Sementara sang penggugat adalah PT Tisera Distribusindo menggugat terkait perkara wanprestasi.
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Desember 2023 | 16:45 WIB

BERITA TERKAIT
Kapan Lebaran 2025 Versi Muhammadiyah? Ini Jadwal Lengkap Puasa Ramadan 1446 Hijriah
12 Februari 2025 | 14:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
14 Maret 2025 | 13:57 WIB WIBTerkini
bola | 13:36 WIB
lifestyle | 11:35 WIB
news | 20:27 WIB
news | 17:24 WIB
news | 14:28 WIB