SuaraSurakarta.id - Kader DPC PDIP Solo melaporkan anggota DPRD Solo Margono ke Satreskrim Polresta Solo , Kamis (28/12/2023) siang.
Anggota Fraksi Golkar-PSI itu dilaporkan setelah diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum, Sudarsono menjelaskan, pelaporan tersebut merujuk pada sebuah video berdurasi 1:06 yang ditayangkan oleh salah satu media terkemua di Kota Solo, Selasa (19/12/2023) lalu.
Video itu merekam peristiwa deklarasi dukungan kepada Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh simpatisan PDIP Kota Solo. Dimana Margono adalah sebagai nara sumber utama atas peristiwa yang terjadi.
"Intinya itu fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang kalau itu mengandung kebenaran bisa menimbulkan keonaran," terang Sudarsono saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo.
Dikatakan, pihaknya melaporkan Margono karena melanggar pasal UU ITE pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU KUHP pasal 310.
Ia menyebut, bahwa ada minimal dua berkas dan dua saksi untuk melengkapi laporan pihaknya ke Polisi. Dokumen pertama adalah video yang dimaksud, SK DPP PDIP tentang pembentukan pengurus DPC dan SK DPD PDIP tentang pembentukan PAC Laweyan.
"Kami terus terang tidak memperdulikan yang membuat pernyataan ini. Meskipun mereka bukan pengurus DPC PDIP Solo atau PAC PDIP Laweyan. Kami punya dokumen dan sudah investigasi," ujarnya.
Ditegaskan, bahwa pihaknya tidak melaporkan orang yang mendeklarasikan tetapi orang menyatakan ketidakbenaran kemudian diekpos di media sosial.
Baca Juga:Gibran Terima Surat dari DPC PDIP Solo, Tapi Bungkam Soal Isinya, Resmi Dipecat?
"Yang saya lihat itu seperti kolega saya di DPRD Kota Solo dari Fraksi Golkar-PSI. Tapi kan saya tidak tahu persis ini hanya dugaan saja. Biar polisi yang membuktikan," kata anggota DPRD Solo Fraksi PDIP itu.