Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Sarmo.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Bejat! Guru SMP di Wonogiri Tega Cabuli Murid Sendiri, Begini Kronologinya