Pembunuhan Sadis di Wonogiri, Korban Dihabisi dengan Racun Setelah Hilang 7 Bulan

Pelaku sempat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 10 Desember 2023 | 08:08 WIB
Pembunuhan Sadis di Wonogiri, Korban Dihabisi dengan Racun Setelah Hilang 7 Bulan
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada berada di lokasi jenazah pembunuhan dikubur di Dusun Ciman, Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Sarmo diketahui membunuh dua korban yakni Sunaryo (46) warga Dusun Panggil Jatipurno Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang Sajen Kecamatan Trucuk Klaten.

Dari informasi yang dihimpun, korban Agung sebelumnya dilaporkan hilang sejak November 2021 setelah kali terakhir pamit pergi ke Yogyakarta.

Sementara korban Sunaryo dilaporkan hilang tujuh bulan kemudian atau pertengahan 2022.

Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan, pelaku sempat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Baca Juga:Bejat! Guru SMP di Wonogiri Tega Cabuli Murid Sendiri, Begini Kronologinya

Dari kasus itulah kemudian dilakukan pengembangan yang didapat bahwa pelaku pernah mempunyai permasalahan dengan korban Sunaryo.

"Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan arah bukti petunjuk terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah," kata Indra Waspada, Sabtu (9/12/2023).

Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku saksi lainnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban.

Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan pelaku saat melakukan pembuangan jenazah.

"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku akhirnya memberi korbanya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida-red) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" jelas dia.

Baca Juga:Astaga! Siswa di Wonogiri yang Dituduh Gurunya Pencuri hingga Minta Keadilan Ternyata Anak Yatim

"Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Sarmo.

Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kontributor : Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak