Jadi Barometer Politik, Bawaslu Kota Solo Awasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilpres 2024

Potensi kerawanan di tahapan kampanye bisa dilihat dari berbagai aspek.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Desember 2023 | 18:45 WIB
Jadi Barometer Politik, Bawaslu Kota Solo Awasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilpres 2024
Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/12/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Solo, mengawasi potensi kerawanan pelanggaran menjelang Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menjelaskan, potensi kerawanan di tahapan kampanye bisa dilihat dari berbagai aspek.

"Bisa dari pelaku, bisa dari waktu kampanye, dan materi kampanye," kata Budi dilansir dari ANTARA, Jumat (1/12/2023).

Ia mengatakan dari sisi materi kampanye yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan munculnya narasi negatif di media sosial.

Baca Juga:Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi

Menyikapi hal itu, pihaknya bekerja sama dengan pegiat digital di Kota Solo, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami bekerja sama untuk melawan dengan narasi positif," ujar dia.

Selain itu, kata dia, dari sisi pelaku yang dilakukan Bawaslu adalah mengawasi pihak-pihak yang dilarang dilibatkan dalam kampanye, seperti ASN, TNI/Polri, lurah, dan camat.

"Itu jadi pusat pengawasan kami dari sisi pelaku," paparnya.

Sedangkan dari sisi waktu, ujar dia, adalah pengawasan metode kampanye mulai dari pertemuan tertutup, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan media sosial.

Baca Juga:Menyusuri Kampung Loji Wetan Solo, Pemukiman Mewah Eropa yang Kini Jadi Gudang

Ia mengatakan untuk rapat dan iklan media cetak dilakukan mulai tanggal 21 Januari-10 Februari 2024.

"Pertemuan-pertemuan kampanye yang sifatnya mengarah pada rapat umum, kami lakukan imbauan," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, papar dia, untuk pertemuan tertutup di tingkat kabupaten/kota maksimum jumlah peserta yang dilibatkan sebanyak 1.000 orang, sedangkan di tingkat provinsi sebanyak 2.000 orang, serta nasional maksimum 3.000 orang.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada temuan yang diperoleh Bawaslu Kota Surakarta.

"Selain itu belum ada laporan dari masing-masing tim paslon (pasangan calon) maupun parpol (partai politik)," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak