Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Gibran dan Almas Tsaqqibbiru oleh Alumni UNS Solo

Keduanya digugat alumni UNS, Ariyono Lestari mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 November 2023 | 08:42 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Gibran dan Almas Tsaqqibbiru oleh Alumni UNS Solo
Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo bakal menggelar sidang perdana gugatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru.

Keduanya digugat alumni UNS, Ariyono Lestari mengenai syarat capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Agenda sidang perdana perkara perdata adalah mediasi antara penggugat dan tergugat.

Nantinya mediasi bakal dipimpin oleh hakim dengan memberkan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Baca Juga:Hasil Survei SPIN: Kehadiran Gibran Dongkrak Elektabilitas Prabowo Subianto, Ungguli Cawapres Lain

"Benar dimulai hari ini. Kami siap hadir dan menghadapi sidang perdana gugatan," kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi kepada Suarasurakarta.id, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, gugatan terhadap Gibran dan Almas dilakukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar penggugat Ariyono Lestari saat ditemui di PM Solo, Senin (13/11/2023).

Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.

"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.

Baca Juga:Gibran Blak-blakan Belum Ajukan Cuti Kampanye Pilpres 2024, Selesaikan Proyek di Solo?

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan datang ke PN Solo ini untuk mengajukan atau mendaftar gugatan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqiburi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini