Firli Bahuri Resmi Tersangka Pemerasan, Jadi Sejarah Kelam Perjalanan KPK

Status Filri Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah kelam dalam perjalanan kembagi anti rasuah di Indonesia.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 November 2023 | 11:06 WIB
Firli Bahuri Resmi Tersangka Pemerasan, Jadi Sejarah Kelam Perjalanan KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Status Filri Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah kelam dalam perjalanan  kembagi anti rasuah di Indonesia.

Sebab sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi yang menyeret Firli.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga:Dilaporkan ke KPK, Gibran Beri Respon Santai: Monggo Ditindaklanjuti Saja

Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya dilansir dari Suara.com.

Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pasal-pasal yang dijerat penyidik terhadap Firli selaku tersangka, yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap dia.

Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka berdasar sejumlah alat bukti yang telah dikantongi. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Judi Online, Ada Permainan Slot hingga Togel

Ade mengungkap total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini