SuaraSurakarta.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda Meteo jaya menangkap dua orang pelaku yang diduga penyelenggara situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dua orang yang berhasil diciduk masing-masing berinsial NA (42) DAN CAS (40).
"Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, 16 Oktober lalu," kata Kombes Pol Ade Safri dalam rilis yang diterima, Minggu (22/10/2023).
Dia memaparkan, penangkapan ini didasari dengan kanal judi online bernama PAPI 55 dengan alamat https://emunky.com.
Baca Juga:Data Kominfo Ungkap Facebook dan Instagram Jadi Media Sosial Paling Banyak Berisi Konten Judi Online
Situs itu menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan serta judi bola.
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, salah satu pelaku terlibat dalam pembuatan kantor situs judi online tersebut berada di Bali.
"Hasil pengembangan website yang membuka kantor di Bali," jelas dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit handphone, serta buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank. Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan rekening bank BCA yang digunakan pelaku.
"Langkah selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap rekening bank BCA atas nama BAM," ucap Ade.
Baca Juga:Judi Online Merajalela, Kominfo Blokir 425.506 Konten dan 2.760 Rekening Bank
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.