SuaraSurakarta.id - Beredar kabar afiliasi politik dari pegawai sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya, akun X @PartaiSocmed mengunggah foto selembar kertas berjudul 'DAFTAR AFILIASI PEGAWAI KANTOR/UPTD/SEKOLAH: SDN K*** 01 KECAMATAN GATAK KABUPATEN SUKOHARJO'.
Dokumen tersebut memuat ragam kolom mulai dari nama pegawai yang diblok merah, TPS, dan alamat.
Selain itu terdapat pula kolom dengan judul Pres; DPD; DPR RI; DPRD PROV; DPRD KAB; kolom Afiliasi (pilihan) serta perolehan.
Baca Juga:BEM Soloraya Gelar Unjuk Rasa Tolak Politik Dinasti, Sebut Jokowi Gagal Jadi Kepala Negara
Pada kolom dengan judul Presiden dan Afiliasi turut memuat sejumlah nama Calon Presiden dan Legislatif di tingkat nasional hingga kabupaten. Sementara untuk kolom perolehan masih kosong.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo akhirnya melakukan investigas atas beredarnya kabar tersebut.
Bawaslu menyimpulkan, informasi daftar afiliasi politik para pegawai sebuah SD di Kabupaten Sukoharjo adalah berita bohong alias hoaks.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyebut unggahan yang viral di media sosial (medsos) X atau Twitter itu cenderung merupakan fitnah. Dia menegaskan, kesimpulan ini diambil setelah pihaknya terjun langsung untuk melakukan investigasi ke lapangan.
"Kami mengambil kesimpulan, ini semacam bentuk fitnah atau hoaks, seperti itu," kata Rochmad kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga:Di Hadapan Relawan, Gibran Curhat Mulai Diserang Berita Hoax di Media Sosial
Rochmad menyatakan, pihaknya bersama Panwascam setempat melakukan investigasi dengan menelusuri satu per satu informasi yang bermuasal dari unggahan akun Twitter @PartaiSocmed itu. Dalam hal ini, sambung dia, Panwascam yang terlibat dalam investigasi adalah dari Kecamatan Gatak.
"Kami terjun sendiri terkait dengan melakukan penelusuran," tegasnya.
Dipaparkan, Bawaslu bersama Panwascam Gatak mengkonfirmasi terhadap pihak-pihak yang tertulis dakam semacam screenshot atau dokumen yang diunggah akun @PartaiSocmed itu.
"Mereka merasa tidak pernah membuat atau tidak pernah merasa berafiliasi dengan salah satu kontestan Pemilu sebagaimana dalam screenshot tersebut," terang dia.
Di samping itu, dari pengamatan Bawaslu, screenshot atau dokumen yang diunggah di akun medsos X itu tidak terdapat tanda tangan. Artinya, tidak ada yang bertanggung jawab terkait dengan keabsahan informasi afiliasi tersebut.
"Tidak dapat disimpulkan bahwa itu merupakan suatu bentuk kebenaran, karena itu kami mengambil kesimpulan itu fitnah atau hoaks," tegasnya.
Ia memastikan, investigasi yang dilakukan Bawaslu Sukoharjo bersama jajaran bersifat independen. Tak ada pihak lain yang turut terlibat atau mengintervensi selama proses investigasi.