Respon Gibran Usai Digugat Soal Putusan Syarat Capres dan Cawapres

Alumni UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 November 2023 | 14:01 WIB
Respon Gibran Usai Digugat Soal Putusan Syarat Capres dan Cawapres
Bacawapres KIM Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Faqih)

"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.

Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon. 

Karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut. 

"Almas juga melakukan kesalahan fatal di mana memalsukan identitas dengan mengaku sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya bahwa Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta)," papar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Baca Juga:Foto Baliho Prabowo-Gibran Diduga Editan, Sandiaga Uno: Itu Kejelian Masyarakat

Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

"Kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut terduga, yakni KPU. Ini untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres 2024," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini