Gibran dan Almas Tsaqqibbiru Digugat oleh Alumni UNS Solo, Diduga Palsukan Identitas

Gugatan terhadap Gibran dan Almas dilakukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 13 November 2023 | 18:46 WIB
Gibran dan Almas Tsaqqibbiru Digugat oleh Alumni UNS Solo, Diduga Palsukan Identitas
Tim pengacara Giberan (Giliran Berantakan) saat mengajukan gugatan ke PN Solo, Senin (13/11/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

"Kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut terduga, yakni KPU. Ini untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres 2024," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Ketua Umum RKB : Jokowi dan Gibran Bukan Pengkhianatan, Semua Berdasar Amanah Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini