Pengorbanan Anwar Usman Berakhir Pencopotan Sebagai Ketua MK, Gibran Buka Suara

Gibran Rakabuming Raka melaju mulus sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 November 2023 | 20:55 WIB
Pengorbanan Anwar Usman Berakhir Pencopotan Sebagai Ketua MK, Gibran Buka Suara
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSurakarta.id - Anwar Usman dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebelumnya, Anwar memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Keputusan itu membuat sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka melaju mulus sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Gibran saat ditemui usai mengukuti rapat Paripurna ke-IV di DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) hanya sedikit berkomentar.

Baca Juga:Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Jubir Anies: Semua Sengkarut Itu Bermula Dari Prabowo

Putra sulung Presiden Jokowi itu mengikuti keputusan MK sebelumnya.

"Saya ikut keputusannya. Saya mengikuti saja," kata Gibran.

Seperti diketahui, Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal itu merupakan buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Untuk itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak