SuaraSurakarta.id - Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi enggan banyak berkomentar terkait dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, Selasa (7/11/2023).
Pencopotan itu buntut dari putusan kontroversi MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal sebagai syarat capres dan cawapres.
Menurut Arif Sahudi, kedudukan Almas secara hukum sudah selesai secara hukum setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023, lalu.
Baca Juga:Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
"Ketika perkara 90 diproses, diputuskan, sudah selesai. Maka kewajiban kita sudah selesai secara hukum. Masalah sidang kode etik itu masalah internal dari MK," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023).
Secara khusus, Arif Sahudi meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan batas minimal capres-cawapres boleh dibawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
"Terkait sidang MKMK kita hormati sebagaimana ketika putusan MK dihormati. Ini namanya produk MK dan MKMK hampir sama, posisinya sama," jelasnya.
Seperti diketahui, Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu merupakan buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Untuk itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).