SuaraSurakarta.id - Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi enggan banyak berkomentar terkait dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, Selasa (7/11/2023).
Pencopotan itu buntut dari putusan kontroversi MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal sebagai syarat capres dan cawapres.
Menurut Arif Sahudi, kedudukan Almas secara hukum sudah selesai secara hukum setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023, lalu.
Baca Juga:Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
"Ketika perkara 90 diproses, diputuskan, sudah selesai. Maka kewajiban kita sudah selesai secara hukum. Masalah sidang kode etik itu masalah internal dari MK," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023).
Secara khusus, Arif Sahudi meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan batas minimal capres-cawapres boleh dibawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
"Terkait sidang MKMK kita hormati sebagaimana ketika putusan MK dihormati. Ini namanya produk MK dan MKMK hampir sama, posisinya sama," jelasnya.
Seperti diketahui, Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu merupakan buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
- 1
- 2