MKMK Bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Ini Kata Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru

Arif Sahudi menegaskan apapun keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik tak akan menghapus putusan sebelumnya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 November 2023 | 22:35 WIB
MKMK Bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Ini Kata Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru
Arif Sahudi saat membaca berkas UU No 7 tahun 2017 terkait batas usia Capres/ Cawapres Indonesia. [Timlo.net/khalik]

SuaraSurakarta.id - Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan hasil pemeriksaan hakim MK terkait dugaan pelanggan kode etik di balik putusan syarat capres dan cawapres, Selasa (7/11/2023).

Dimana duggan pelanggaran kode etik tersebut tak lepas dari dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia Capres Cawapres, yang dilayangkan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru.

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menegaskan apapun keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik tak akan menghapus putusan sebelumnya.

"Artinya kalau putusan, berlaku asas putusan yang sudah dibacakan oleh hakim sudah dianggap benar, dan harus dilaksanakan," kata Arif Sahudi, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:Survei Charta Politika: Masyarakat Anggap Jokowi Ikut Campur Tangan dalam Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Dengan putusan dari MK itu, membuat nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai Cawapres. Meski usianya belum 40 tahun, Gibran masih memenuhi syarat karena pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.

Arif mengatakan, dalam gugatan dan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, pihaknya hanya selaku pemohon. Sehingga ketika gugatannya sudah putusan, maka perannya selaku pemohon sudah selesai.

"Masalah putusan ini nanti berubah atau tidak terkait majelis kode etik, kalau saya ditanya analisa, tentu tidak. Karena yang disidang kode etik majelis hakim," ujarnya.

Dia menegaskan, permohonan yang pihaknya layangkan, tidak ada kaitannya dengan Gibran maju Cawapres.

"Sampai hari ini, kita ajukan permohonan tidak terkait langsung dengan mas Gibran. Karena mas Gibran juga tidak pernah terimakasih ke saya, WA, sehingga kalau mau maju atau enggak, itu urusan beliau. Monggo, itu bebas untuk siapapun," jelas dia.

Baca Juga:Mahfud MD Yakini Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Paman Gibran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak