Kalau sudah menjadi anggota partai lain, lanjut dia, maka otomatis sudah bukan lagi anggota PDIP dan harus mengembalikan KTA.
Tapi itukan belum ada kepastian Gibran mau dicalonkan atau tidak walaupun sudah dideklarasikan.
"Yang namanya sudah jadi calon itu, daftar dulu ke KPU. Karena saya tidak mau mengomentari terlalu jauh, karena tugas saya dari ketua umum menangkan Ganjar-Mahfud dalam satu putaran," jelas dia.
Menurutnya surat pengunduran diri memang belum karena keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU, mungkin Gibran mau mengembalikan KTA ke DPC.
Baca Juga:Prabowo Akhirnya Pilih Gibran Jadi Cawapresnya, Gimana Perasaan Erick Thohir, Ya?
"Setelah KTA saya terima, lalu saya laporkan ke DPP PDIP," tandasnya.
Rudy menambahkan pasti Gibran sudah memiliki langkah-langkah sendiri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
"Saya yakin itu. Saya tidak pernah berpikiran negatif ke siapapun," sambung dia.
Idealnya yang menyerahkan itu Gibran langsung, karena dulu yang meminta Gibran sendiri ke DPC.
"Idealnya mengembalikan sendiri. Kalau mau lewat suruhan juga tak terima," pungkasnya.
Baca Juga:Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya
Kontributor : Ari Welianto