SuaraSurakarta.id - Andri Santoso warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak penipuan. Lansia berusia 70 tahunan ini terpaksa duduk di meja hijau lantaran gagal dalam membayar hutang.
Informasi yang dihimpun, Andri yang yang merupakan bos PT Lani Santoso Setiaabdi ini menjalin kerjasama bisnis dengan dua pengusaha bernama Lugito dan Franky Julianto Budhisedjati di awal tahun 2000an silam.
Selama menjalin kerjasama di bidang percetakan, tidak terjadi masalah sama sekali perihal pembayaran. Namun, saat pandemi Covid-19 menghantam atau di tahun 2020 silam, masalah baru muncul.
Terdakwa yang mengalami hantaman ekonomi, gagal membayar tunggakan pembayaran dengan nilai masing-masing kepada Lugito senilai Rp10,8 miliar. Sedangkan, kepada Franky senilai Rp4,4 miliar.
Baca Juga:Top Skor Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ramadhan Sananta Sejajar Lionel Messi, Ungguli Darwin Nunez
"Ini masalah hutang piutang (perdata-red) sebenarnya, bukan masalah pidana," kata Penasehat Hukum terdakwa, Zainal Arifin dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Pihaknya merasa kaget, lantaran kasus ini dibawa ke ranah pidana dengan jeratan Pasal 374 KUHP atau penipuan. Menurutnya, kliennya telah melakukan pembayaran bunga kepada kedua penggugat, munculnya putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Adanya putusan PKPU dan adanya bukti pendaftaran kreditur konkuren (kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian-red). Hal ini, telah terungkap secara gamblang dalam persidangan.
"Saya kaget, sebagai penasehat hukum. Apalagi, saya baru mendampingi saat kasus ini bergulir di persidangan. Saya menduga, dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak muncul bukti-bukti tersebut. Padahal, sudah muncul putusan perdata dari PN Kudus. Sehingga, kenapa kasus ini justru mengarah ke ranah pidana. Disisi lain, klien kami juga telah membayar bunga dari besaran hutang dimiliki kepada dua penggugat itu," jelasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan, kasus itu mengarah ke pidana. Seharusnya, penyidik teliti dalam menyidik sebuah perkara. Ia meyakini, jika bukti kepailitan yang dimiliki kliennya itu terlampir disertai bukti pelengkap lainnya, maka berkas perkara tersebut akan gugur dan tidak sampai disidang di PN Kota Surakarta.
Baca Juga:Lokasi Bioskop CGV Solo, Lengkap dengan Harga Tiket
"Kasihan klien saya. Sudah berusia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan. Untuk berjalan saja sudah tidak mampu dan harus berada di kursi roda. Apalagi kondisi ekonominya saat ini sudah bangkrut," tandasnya.
Dirinya mendesak, agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat, dalam penyidikan yang dilakukan tidak disertai dengan bukti kepailitan.
"Termasuk, Lugito (PT Paperindo) dan Franky (PT Ario Sakti Prana) juga sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur pailit. Artinya, penggugat sudah mengetahui jika klien saya ini bangkrut," jelas dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tanggapan pembelaan terdakwa (replik) menyebut, bahwa terdakwa memberikan sebanyak 25 lembar cek kepada penggugat dengan besaran tertentu. Namun, saat dicairkan untuk mendapatkan uang tersebut, malah tidak bisa.
"Cek yang diberikan dari terdakwa kosong," tegas JPU, Titiek Maryani Agustine saat membacakan repliknya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Lucius Sunarno SH, MH ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa atas replik dari JPU.