SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo buka suara terkait dengan soal Gibran Rakabuming Raka membuat surat bebas pindana.
Sebelum mengajukan surat itu, Gibran memang wajib mengantongi surat keterangan catatan kepolisian tau SKCK.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, mengatakan bahwa pembuatan surat bebas pidana harus melampirkan SKCK.
"Kalau proses pembuatannya ya langsung mengajukan biasa. Syaratnya paling SKCK dari kepolisian dilampirkan bersama KTP, KK," kata Bambang, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga:Anies Baswedan Dinilai Ketiban Untung Besar Jika Gibran Cawapres Prabowo Subianto
Bambang menambahkan, bahwa dalam surat bebas pidana biasanya juga terdapat tujuan pembuatan surat tersebut.
"Iya dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," bebernya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa sampai siang ini belum ada nama Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengajuan pembuatan surat bebas pidana di PN Solo.
Sebelumnya, Gibran membantah jika membuat SKCK. Gibran malah bertanya di mana membuat SKCK tersebut.
"Neng endi, wong aku neng kene terus no. Aku neng kene terus loh," terang Gibran saat ditemui, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga:Reaksi Gibran Disebut Mau Hijrah ke Golkar: Aku Neng Kene Terus...
Gibran menjelaskan jangan membuat berita yang bikin resah warga. Gibran pun meminta awak media untuk mengecek langsung ke Polda Jateng.
"(Berati hoaks mas?) Yo golek ono aku ngurus SKCK neng endi, kan ora. Aku neng kene terus," ungkap dia.