SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Keputusan itu dinilai banyak pihak memberi ruang bagi para pemimpin atau kepala daerah muda untuk naik level ke tingkat presiden maupun wakil presiden.
Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Semarang, Wahyoe Winarto, menilai perubahan syarat itu tak terlalu efektif jika presidential threshold tak diturunkan dari 20 persen.
Baca Juga:Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
"Misalkan ada partai yang punya kader muda hebat tapi tidak mencapai presidential threshold kan sama saja tak bisa dicalonkan," kata sosok yang akrab disapa Liluk itu kepada Suarasurakarta.id, Selasa (17/10/2023).
Liluk memaparkan, penurunan angka presidential threshold menjadi cukup krusial setelah melihat putusan perubahan syarat capres dan cawapres.
Menurutnya, jika kedua hal itu digabungkan, maka akan semakin terbuka peluang para pemimpin muda untuk ikut bertarung dalam agenda pilpres mendatang.
"Kalau kondisi sekarang kan harus berkoalisi dulu agar mencapai angka 20 persen. Artinya belum memberikan kelulasaan untuk pemimpin muda naik tingkat," tegas pria yang juga General Manager PSIS Semarang tersebut.
Sementara disinggung santernya nama Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak untuk bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres, Liluk melihat kecil kemungkinan itu. Sebab, bergabungnya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Maju sedari awal tanpa syarat.
Baca Juga:Enggan Berpolemik Soal Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres, PKS: Kita Hormati
"Kalau misal ya cawapres ditawarkan ke Partai Demokrat, tentu semua mendorong Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono-red) yang maju," jelas Liluk.