SuaraSurakarta.id - Perjuangan dua mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu terkait judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 atau UU Pilpres membuahkan hasil.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian atas permohonan Almas Tsaibbbirru terkait syarat capres dan cawapres.
Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca Juga:Respons Gibran usai MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Perjalanan panjang memang harus dilalui kedua mahasiswa tersebut untuk memperjuangkan perubahan syarat pendaftaran capres dan cawapres dengan mengajukan JR, 30 Agustus lalu.
Arif Sahudi selaku kuasa hukum, Arif Sahudi menilai permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 dengan usia 21 tahun sangat relevan dengan tugas masing-masing yang sama-sama mengemban tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
Salah satu point permohonan dari dua mahasiswa asal Universitas Surakarta (UNSA) ini, kata Arif Sahudi, adalah mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dapat dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
"Kenapa untuk usia Caleg bisa 21 tahun, tetapi untuk presiden batas minimal 40 tahun. Padahal fungsinya setara," kata Arif Sahudi.
Menurutnya, perlu dilakukan uji materi pasal 169 huruf Q terkait umur minimal calon presiden 40 tahun. Sedang usia minimal Caleg yaitu 21 tahun.
Baca Juga:Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Mahasiswa UNSA: Sesuai Harapan Kita!
Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan dimata hukum.
"Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama sebagai penyelenggara negara," jelas Arif Sahudi yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) tersebut.
Meski demikian, keduanya sempat berencana mencabut gugatan yang diajukan dalam dua berkas dan diadili dalam sidang panel yang berbeda.
Surat resmi permohonan pencabutan juga sudah diterima oleh MK, namun kemudian keduanya membatalkannya.
"Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan untuk permohonan ini. Dan rencananya sidang pendahuluan sekarang untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, 3 Oktober silam.
Kini perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian atas permohonan.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," jelas Arif Sahudi.
Arif memaparkan, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres.
"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," tegasnya.