Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian atas permohonan Almas Tsaibbbirru terkait batas usia capres dan cawapres.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 16:47 WIB
Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK
Kuasa hukum mahasiswa UNS, Arif Sahudi saat membaca berkas UU No 7 tahun 2017 terkait batas usia Capres/ Cawapres Indonesia. (timlo.net/khalik)

SuaraSurakarta.id - Perjuangan dua mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu terkait judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 atau UU Pilpres membuahkan hasil.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian atas permohonan Almas Tsaibbbirru terkait syarat capres dan cawapres.

Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Baca Juga:Respons Gibran usai MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Perjalanan panjang memang harus dilalui kedua mahasiswa tersebut untuk memperjuangkan perubahan syarat pendaftaran capres dan cawapres dengan mengajukan JR, 30 Agustus lalu.

Arif Sahudi selaku kuasa hukum, Arif Sahudi menilai permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 dengan usia 21 tahun sangat relevan dengan tugas masing-masing yang sama-sama mengemban tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

Salah satu point permohonan dari dua mahasiswa asal Universitas Surakarta (UNSA) ini, kata Arif Sahudi, adalah mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dapat dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

"Kenapa untuk usia Caleg bisa 21 tahun, tetapi untuk presiden batas minimal 40 tahun. Padahal fungsinya setara," kata Arif Sahudi.

Menurutnya, perlu dilakukan uji materi pasal 169 huruf Q terkait umur minimal calon presiden 40 tahun. Sedang usia minimal Caleg yaitu 21 tahun.

Baca Juga:Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Mahasiswa UNSA: Sesuai Harapan Kita!

Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan dimata hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini