Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Mahasiswa UNSA: Sesuai Harapan Kita!

MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 16:17 WIB
Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Mahasiswa UNSA: Sesuai Harapan Kita!
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Almas Tsaqibbirru melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi menyambut antusias putusan tersebut.

"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," kata Arif Sahudi saat dihubungi Suarasurakarta.id.

Baca Juga:Klaim Kantongi Nama Cawapres Ganjar, Megawati: Sabar Tunggu dari Mulut Saya, Masak Ibu Salah Pilih, Gak Lah!

Arif memaparkan, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres.

"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," jelas dia.

Gugatan yang dikabulkan MK diajukan oleh seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru. Ia juga mengaku mengagumi sosok Gibran.

Dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih Wali Kota Solo itu sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Baca Juga:Deretan Janji Prabowo Jika Jadi Presiden 2024: Bumil dan Balita Dapat Makan Siang Gratis!

Bahwa menurut pemohon, dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu 2019, disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja menteri berusia muda, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak