SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Baca Juga:Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran santer dibicarakan berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Sebabnya, Gibran digadang-gadang menjadi kandidat cawapres.
Diketahui, Anwar Usman menduduki jabatan sebagai ketua ke-6 Mahkamah Konstitusi. Anwar telah memimpin MK sejak tanggal 2 April 2018 lalu.
Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 tersebut merupakan Wakil Ketua MK.
Melansir dari laman resmi MK, ia menghabiskan masa kecilnya di kampung halamannya yakni Bima. Selama kurang lebih enam tahun ia menempuh pendidikannya di Sekolah pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Bima.
Baca Juga:Sentil Politik Dinasti, Puluhan Warga Gelar Topo Bisu di Depan Rumah Dinas Gibran
Setelah itu, ia kemudian melanjutkan pendidikan S1nya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan berhasil lulus 1984.
- 1
- 2