SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Baca Juga:Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran santer dibicarakan berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Sebabnya, Gibran digadang-gadang menjadi kandidat cawapres.
Diketahui, Anwar Usman menduduki jabatan sebagai ketua ke-6 Mahkamah Konstitusi. Anwar telah memimpin MK sejak tanggal 2 April 2018 lalu.
Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 tersebut merupakan Wakil Ketua MK.
Melansir dari laman resmi MK, ia menghabiskan masa kecilnya di kampung halamannya yakni Bima. Selama kurang lebih enam tahun ia menempuh pendidikannya di Sekolah pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Bima.
Baca Juga:Sentil Politik Dinasti, Puluhan Warga Gelar Topo Bisu di Depan Rumah Dinas Gibran
Setelah itu, ia kemudian melanjutkan pendidikan S1nya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan berhasil lulus 1984.
Tak cukup sampai disitu, ia kemudian melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar Magister di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001.
Lalu, Anwar menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.
Anwar mengawali karirnya sebagai seorang guru honorer. Karirnya di bidang hukum ia jalani mulai tahun 1984 pada saat ia menyandang gelar Sarjana Hukum.
Pada tahun yang sama, Anwar mencoba mengikuti tes calon hakim. Ia pun berhasil lolos seleksi dan dipercaya untuk menjadi calon hakim Pengadilan negeri Bogor.
Setelah itu, karir Anwar di bidang hukum terus melejit sampai akhirnya ia pindah ke Mahkamah Agung (MA).
Selama ia berkarir di MA, Anwar pernah mengemban beberapa jawaban diantaranya Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).
Di tahun 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan ditetap pekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan MA (2006-2011).
Ia pun resmi menjadi hakim konstitusi setelah dilantik oleh SBY di Istana Negara Jakarta tahun 2011. Pada tahun 2015, Anwar dipercaya sebagai Wakil Ketua MK (2015-2017).
Pada periode berikutnya yakni 2016-2018 Anwar kembali terpilih menjadi Wakil ketua MK. Lalu, barulah pada 2 April 2018, Anwar terpilih sebagai Ketua MK sampai saat ini.