Jadi Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi

Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023) dan kini diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 September 2023 | 11:49 WIB
Jadi Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," tegasnya.

Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Sindikat Industri Film Dewasa Dibongkar Polisi, Sudah Produksi 120 Judul, 5 Orang Jadi Tersangka

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini