SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pencabulan murid Taekwondo, Donny Susanto divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (13/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melihat vonis itu, terdakwa menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata terdakwa Donny Susanto usai mendengarkan dakwaan vonis.
Baca Juga:Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Semarang Ditangkap
Meski vonis sama dengan tuntutan jaksa, namun yang membedakan adalah jumlah denda dari yang sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Putusan lebih berat yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat, lantaran menimbang dampak besar bagi para korban yang masih anak-anak.
"Apa yang dilakukan terdakwa merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputaran terdakwa.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Deli Serdang Diarak Warga ke Kantor Polisi