Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pengelapan dengan kerugian mencapai Rp750 juta.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 September 2023 | 08:58 WIB
Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penggelapan yang juga Sekjen Mercedes-Benz Owner Corp (MOC) Kota Solo, Ronny Cahyanegara usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (11/9/2023). [Timlo.net/Achmad Khalik]

SuaraSurakarta.id - Sekjen Mercedes-Benz Owner Corp (MOC) Kota Solo, Ronny Cahyanegara divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan uang.

Pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (11/9/2023) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Menurut Majelis Hakim, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dipenjara dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pengelapan dengan kerugian mencapai Rp750 juta. 

Baca Juga:Sore-Sore ke Polres Jakarta Barat, Fuji Berniat Polisikan Mantan Manajer

Sementara itu, JPU, Dwiyatmoko Anton Suhono SH mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Ronny meminjam sejumlah uang kepada korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp750 juta untuk suport pendanaan proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta pada Januari 2021 silam.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan paling lambat sebulan dari pinjaman yang dilakukan dengan iming-iming memberikan sukses fee atau atensi sebesar 5 persen dari pinjaman atau sebesar Rp37.500.000. 

"Uang tersebut, diberikan terdakwa kepada seseorang bernama Sumarlan. Karena, yang meminta tolong terdakwa agar meminjam uang kepada korban adalah Sumarlan. Rencananya, akan digunakan untuk pendanaan proyek alat kesehatan," jelas Anton. 

Namun, saat jatuh tempo pembayaran sekira Bulan Maret 2021, Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pinjaman kepada korban. Dia beralasan dan meminta waktu lebih untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Dalam persidangan terungkap, bahwa uang pinjaman itu diberikan kepada Sumarlan. Nah, saat ini Sumarlan sendiri terjerat perkara hukum juga di wilayah Gresik, Jawa Timur masalah pajak," ungkap Anton. 

Baca Juga:Ajukan Tuntutan Pidana, FIFTY FIFTY Tuding CEO ATTRAKT Lakukan Penggelapan Dana

Seiring berjalannya waktu, terdakwa tak mampu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Alhasil, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Solo pada Januari 2023. Hingga akhirnya, terdakwa ditahan pada April 2023 lalu. 

Usai persidangan, terdakwa Ronny mengaku masih melakukan upaya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dia juga mengaku, akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Uangnya dibawa pihak ketiga, tapi secara umum kan saya yang bertanggung jawab disitu. Terkait hukuman ini, saya masih pikir-pikir," jelas dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak