SuaraSurakarta.id - Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal ini menyusul setelah Jamal Wiwoho diperiksa selama kurang lebih 7,5 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas dugaan korupsi, Kamis (31/8/2023) kemarin.
Jamal mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait masalah tersebut.
"Oh iya dong (mengikuti ketentuan hukum yang berlaku). Sudah gitu ya," terang dia saat ditemui di UNS, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga:Hadirkan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Wates Berlanjut
Jamal enggan menjelaskan pemanggilan oleh Kejati kemarin tentang apa. "Saya kemarin ka. dipanggil hanya untuk itu saja. Jadi, ya sudah cukup," ungkap dia.
Jamal mengakui memang membawa berkas-berkas yang cukup banyak saat pemanggilan kemarin.
"Ya, kalau dipanggil, kan berkas harus disiapkan. Ya kan," paparnya.
Sebelumnya, Kejati Semarang membenarkan rektor UNS Solo Jamal Wiwoho telah diperiksa di Kejari Solo mengenai kasus dugaan korupsi.
"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022," ujar kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono ketika dihubungi, Kamis (31/8/2023) kemarin.
Baca Juga:Dijemput Paksa Pakai Kursi Roda Saat Dirawat di RS, Tersangka Korupsi e-Warung Kemensos Ditahan
Kontributor : Ari Welianto