Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres

Desakan agar UU yang berkaitan soal usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dapat segera diubah.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:08 WIB
Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres
Arif Sahudi saat membaca berkas UU No 7 tahun 2017 terkait batas usia Capres/ Cawapres Indonesia. (timlo.net/khalik)

Disisi lain, Gibran juga sempat diteriaki relawan Jokowi dalam acara bertajuk ‘Nyawidji Tambah Bakoh, Kumpul Sedulur Jateng’ di Gedung Wanita Kota Solo pada awal Bulan awal Juli 2023 lalu. Relawan dari berbegai wilayah di Jateng itu meneriaki agar Gibran menjadi Cawapres dan Gubernur.

Terkait itu, suami dari Selvi Ananda tersebut mengatakan secara aturan umurnya masih belum cukup untuk menjadi cawapres.

Sebab, umur minimal untuk maju cawapres adalah 40 tahun. Sementara untuk kursi gubernur, Gibran menyebut belum waktunya. Dirinya mengaku masih fokus pada pekerjaan-pekerjaannya di Kota Solo.

"Surveinya dikawal, gitu aja. Saya ini masih fokus di Solo sampai 2024. Dan kalau urusan wapres dan lain-lain, itu umurnya jelas belum memenuhi, kita ikuti aturan yang sudah berlaku. Saya saat ini masih fokus pekerjaan-pekerjaan di Kota Solo, PR-nya masih banyak sekali," katanya.

Baca Juga:Muncul Baliho Bersanding dengan Prabowo Subianto di Labuan Bajo, Gibran: Copot!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini