SuaraSurakarta.id - Tidak kurang dari 12 jam, pelaku pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34) di Perumahan Graha Sejahtera Tempel (GST) Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo akhirnya tertangkap.
Pelaku berinisial DF (23) warga Dukuh Taru RT 02 RW 05 Desa Tempel, Kecamatan Gatak. Pelaku tidak lain adalah kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban.
Penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan yang dilakukan tim khusus yang dibentuk Polres Sukoharjo dan diback up Polda Jateng.
"Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam kasus ini terungkap, dini hari tadi. Setelah dicek pelaku bukan teman dekat, bukan pacar atau yang kenal," terang Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat jumpa pers di Polsek Gatak, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga:Surat Cinta Istri Iwan Boedi: Satu Tahun Menanti Kasus Pembunuhan Suaminya Terselesaikan
Untuk lokasi penangkapan di rumah pelaku. "Penangkapan di rumahnya. Di rumah pelaku tidak bisa tidur," lanjut dia.
Setelah diselidiki pelaku adalah yang kerja sama korban, membangun dan merehab rumahnya. Pelaku dengan tegas menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban.
"Motif pelaku itu sakit hati, terus dengan kekerasan dan menguasai barang milik orang lain, HP hilang, serta uang diambil," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH, Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman.
"Hukuman maksimal hukuman mati," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto