Korban dan Terdakwa Kasus Potong Kemaluan Suami Bertemu dI PN Solo: Awalnya Ngobrol Santai, Endingnya Malah Panas

Saat bertemu dan ngobrol, awalnya sempat ditemani pengacara terdakwa, Asri Purwanti.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 21 Agustus 2023 | 15:40 WIB
Korban dan Terdakwa Kasus Potong Kemaluan Suami Bertemu dI PN Solo: Awalnya Ngobrol Santai, Endingnya Malah Panas
Korban dan terdakwa kasus potong kelamin saat bertemu dan ngobrol usai sidang di PN Solo, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Korban potong kemaluan, IPN (20) bertemu dengan istrinya, YC (34) usai sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).

Keduanya pun sempat ngobrol diantara balik jeruji. Saat bertemu dan ngobrol, awalnya sempat ditemani pengacara terdakwa, Asri Purwanti.

Namun, kemudian pengacara korban, Aji Mastoto datang dan minta pengacara terdakwa pergi agar mereka ngobrol berdua.

Setelah pengacara terdakwa pergi, kemudian keduanya ngobrol. Namun, tiba-tiba korban sempat emosi dan marah-marah dengan mengeluarkan nada tinggi.

Baca Juga:Kapten Persis Solo Bongkar Kunci Kemenangan atas Bali United

Pengacara terdakwa langsung dan meminta korban tidak marah-marah serta membentak kliennya.

"Sudah, sudah kalau tidak mau damai tidak apa-apa. Jangan bentak-bentak klien saya," ujar pengacara terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/8/2023).

Sementara pada persidangan tersebut, pengacara terdakwa Asri Purwanti mengajukan dua saksi pada sidang kasus istri memotong alat kelamin pada sidang ke empat. Dua saksi tersebut adalah, sopir ojek dan di adik terdakwa. 

Kedua saksi yang dihadirkan disertai dengan bukti-bukti untuk meringankan terdakwa.

"Sidang tadi kami sudah menyampaikan saksi a de charge (saksi meringankan). Yang mana tadi sidangnya agak sedikit seru, saya agak-agak berdebat dengan majelis hakim," terangnya saat ditemui. 

Baca Juga:Bos Persis Solo Minta Pemain Tampil Konsisten: Jangan Hanya Jago Kandang

Menurutnya kenapa berdebat, karena memang tahu bahwa kliennya salah. Namun sebagai kuasa hukum harus bisa menyampaikan kepada majelis hakim dalam pemeriksaan ini saksi a de charge.

"Saksi a de charge ini harus disertai dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan saksi a de charge tidak hanya lisan tapi ada bukti tertulisnya," ungkap dia.

Untuk alat bukti, lanjut dia, tadi ditolak. Namun pihaknya tetap menyampaikan bahwa akan disampaikan di pledo nanti sebagai lampiran.

"Pada saat saksi a de charge, alhamdulillah saksi kami diterima. Karena ini sedikit ada masalah keluarga, otomatis orang lain pun pada tidak tahu, jadi saksi ini sangat penting sekali bagi kami, ada akibat tentu ada sebabnya, seperti ditinggalin hutang, korban sering pesan open BO" paparnya. 

"Kenapa klien kami sampai melakukan seperti itu yang sebenarnya melanggar hukum. Namun dalam keadaan terpaksa karena tekanan setelah menikah dengan korban," lanjut dia.

Asri mengakui terdakwa mau merawat korban jika dimaafkan. Tetapi faktanya korban trauma saat bertemu terdakwa sampai sidang ketiga kali pun belum ada soal itu. 

"Maka ya sudahlah dijalani saja dan berdoa saja agar ada keringanan. Saksi tadi menyampaikan kenapa terdakwa sampai melakukan itu," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak