Korban dan Terdakwa Kasus Potong Kemaluan Suami Bertemu dI PN Solo: Awalnya Ngobrol Santai, Endingnya Malah Panas

Saat bertemu dan ngobrol, awalnya sempat ditemani pengacara terdakwa, Asri Purwanti.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 21 Agustus 2023 | 15:40 WIB
Korban dan Terdakwa Kasus Potong Kemaluan Suami Bertemu dI PN Solo: Awalnya Ngobrol Santai, Endingnya Malah Panas
Korban dan terdakwa kasus potong kelamin saat bertemu dan ngobrol usai sidang di PN Solo, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

"Saksi a de charge ini harus disertai dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan saksi a de charge tidak hanya lisan tapi ada bukti tertulisnya," ungkap dia.

Untuk alat bukti, lanjut dia, tadi ditolak. Namun pihaknya tetap menyampaikan bahwa akan disampaikan di pledo nanti sebagai lampiran.

"Pada saat saksi a de charge, alhamdulillah saksi kami diterima. Karena ini sedikit ada masalah keluarga, otomatis orang lain pun pada tidak tahu, jadi saksi ini sangat penting sekali bagi kami, ada akibat tentu ada sebabnya, seperti ditinggalin hutang, korban sering pesan open BO" paparnya. 

"Kenapa klien kami sampai melakukan seperti itu yang sebenarnya melanggar hukum. Namun dalam keadaan terpaksa karena tekanan setelah menikah dengan korban," lanjut dia.

Baca Juga:Kapten Persis Solo Bongkar Kunci Kemenangan atas Bali United

Asri mengakui terdakwa mau merawat korban jika dimaafkan. Tetapi faktanya korban trauma saat bertemu terdakwa sampai sidang ketiga kali pun belum ada soal itu. 

"Maka ya sudahlah dijalani saja dan berdoa saja agar ada keringanan. Saksi tadi menyampaikan kenapa terdakwa sampai melakukan itu," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini