Poin kedelapan, jika pihak Kemenag RI dan Kapolres Boyolali tidak memenuhi hak-hak konstitusional Majelis Mujahidin sebagai warga negara, sehingga merugikan Majelis Mujahidin secara moril dan materiel dengan menghalangi pemakaian asset publik untuk kepentingan masyarakat, maka Majelis Mujahidin akan melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana.
"Majelis Mujahidin menyerukan marilah kita bersatu menyatukan potensi membangun negeri. Bendera negara Indonesia adalah Merah Putih bukan merah bukan putih dan bukan hijau. Merdeka," bunyi poin terakhir pernyataan sikap tersebut.