SuaraSurakarta.id - Pasangan suami istri asal Boyolali, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Solo Urbana, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kedua korban masing-masing bernama Agus Sugianto dan Nur Hidayah bahkan telah menyerahkan sejumlah uang mencapai ratusan juta.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (7/8/2023), kasus ini bermula saat kedua korban tertarik dengan penawaran dari PT. Mulia Properti Indah (Solo Urbana Residence) di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Saat itu, dilakukanlah transaksi untuk dua buah unit apartemen di tower E lantai 10 tipe Studio A No. Unit E-1007 dengan luas 18.85 M2 atas nama Agus Sugianto senilai Rp. 328.900.000.
Baca Juga:Tancap Gas! Taekwondo Solo Raih 4 Medali Emas di Hari Pertama Porprov Jateng 2023
Sedangkan, atas nama Nur Hidayah membeli unit di Tower E lantai 10 tipe studio A No. Unit E-1008 dengan luas 18.85 M2 senilai Rp. 331.100.0000. Apartemen yang mereka beli, bersebelahan satu dengan yang lain.
"Klien saya sudah membayar senilai total Rp. 294.983.363. Namun, hingga saat ini bulan Agustus tahun 2023 belum ada progress sama sekali. Bahkan, pondasinya saja belum dikerjakan," kata kuasa hukum korban, Mohammad Arnaz SH.
Seiring mencuatnya masalah tersebut, kedua kliennya meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh. Mengingat, kesalahan bukan berada pada kliennya tersebut. Akan tetapi, pihak managemen Solo Urbana justru meminta agar klien kami membuat surat pembatalan untuk mendapatkan uang mereka kembali.
"Otomatis, kalau seperti itu uang klien saya akan hilang 20 persen. Padahal, klien saya tak membuat kesalahan sama sekali. Pihak mereka yang tak menepati janji untuk pembuatan apartemen yang uangnya sudah sebagian disetorkan klien kami," jelasnya.
Terkait itu, kata Arnaz, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat somasi pertama pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. Namun, belum ada tanggapan dari pihak managemen.
Baca Juga:Porprov Jateng 2023: Start Mulus Tim Voli Kota Solo di Laga Perdana
"Kami akan mengirimkan somasi kedua hari ini, untuk meminta tanggapan dari pihak managemen. Mengingat, somasi pertama tanggal 21 Juni 2023 lalu belum ada tanggapan. Jika sampai tanggal 10 Agustus 2023 nanti tidak ada tanggapan, maka akan kami laporkan ke Polresta Surakarta," tegasnya.
Dirinya menduga, telah terjadi adanya investasi fiktif alias bodong atas dugaan adanya penipuan penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
"Kami juga menduga, tak hanya klien kami saja yang menjadi korbannya. Namun, juga masih ada yang lain," ujarnya.
Sementara, Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana.
"Wah saya kurang tahu ya masalah itu. Mungkin, bisa ditanyakan langsung di kantor," katanya singkat.