Tok! Terdakwa Kasus Pemalsuan Merek Garam Ndang Ndut Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama 2 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Juli 2023 | 15:10 WIB
Tok! Terdakwa Kasus Pemalsuan Merek Garam Ndang Ndut Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang kasus pemalsuan garam merk Ndang Ndut di Pengadilan Negeri Solo. [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Kasus pemalsuan merek garam Ndang Ndut di Solo akhirnya memasuki babak akhir.

Dua terdakwa masing-masing WH alias Gogon (41), warga Mojosongo, Kota Solo dan MM (32) warga Banyumanik, Semarang mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (26/7/2023).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi menjelaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja memalsukan merek dagang orang lain guna kepentingan pribadi mereka.

Baca Juga:Apa Itu Garam Inggris? Jangan Sembarangan Pakai, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Majelis Hakim menilai mereka melanggar Pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.

"Dalam aksi selama 5 bulan, keduanya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta. kemudian barang yang sudah beredar dipasaran kurang lebih 20 ton. Dimana kuntungan ini mereka nikmati bersama," kata Yuli dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.

Kemudian beberapa hal yang meringankan, lanjut Yuli, dimana Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kooperatif selama jalannya sidang, hingga masih memiliki tanggungan keluarga.

Untuk barang bukti disita oleh negara untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Namun untuk garam yang mereknya belum dipalsukan dikembalikan seperti seharusnya.

"Sementara kendaraan Grand Max yang digunakan kedua terdakwa sebagai sarana pendistribusian dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Baca Juga:Bisakah MSG Menjadi Pengganti Garam Saat Memasak?

Menanggapi putusan itu, JPU Endang Sapto Pawuri menuturkan, pihaknya menerima putusan hakim karena vonis yang dijatuhkan sudah lebih dari separuh tunutan yang diajukan JPU. Dimana JPU menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara 2 tahun.

"Sehingga antara tuntutan dan vonis tidak terlalu jauh. Kemudian hakim juga sudah melihat fakta persidangan dan pasal yang digunakan (saat vonis) juga sama dengan pasal yang kita dakwakan,” kata Endang.

Terkait kasus ini, Endang memberikan pesan kepada masyarakat, untuk tidak main-main dengan merek. Sebab dalam merek tersebut terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Apalagi ini mereknya sudah ada dan terdaftar resmi. Tidak bisa sembarangan diduplikat apalagi sampai dipalsukan untuk mencari keuntungan, ada regulasi yang mengatur," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini