Tak Kunjung P21, Jaksa Dituding Persulit Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo

Berdasarkan hasil audit forensik, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Juli 2023 | 15:16 WIB
Tak Kunjung P21, Jaksa Dituding Persulit Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo
Eks Manajer Persis Solo, Waseso. (Suara.com/Ari Purnomo)

"Setelah kami lengkapi semua yang pertama, ternyata ada petunjuk baru dari jaksa dan berkas dikembalikan ke kami," jelas dia.

Disinggung mengenai petunjuk dalam P19 terkait petunjuk agar ahli dari PPATK yakni Ardhian Dwiyoenanto memeriksa dan wawancara terpisah kepada sejumlah pihak termasuk saksi dan tersangka, Agus memberikan jawaban bijak.

"Ya semua pasti kami coba," ucapnya.

Terpisah, Waseso mengungkapkan permasalah ini sebenarnya kasus lama dan telah divonis bersalah karena kasus pemalsuan tanda tangan. 

Baca Juga:Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, uang itu merupakan milik PT Ladewindo dengan pendukung dananya adalah dia sendiri.

"Jadi, dulu kalau ada uang dari PT, masuk ke rekening bank. Namun karena PT tersebut di-blacklist oleh bank tersebut, uang masuk tidak bisa ditampung. Sehingga dibuat rekening giro non customer. Di mana melalui slip pengambilan bukan cek atau giro. Untuk pengambilan harus ada nego antara nasabah dan bank," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak