Ini Cara Melihat Perbedaan Perlindungan Merek vs Desain Industri

ema ini dipilih berdasarkan aspirasi para peserta pada seri sebelumnya ketika membahas merek non tradisional.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Juli 2023 | 14:22 WIB
Ini Cara Melihat Perbedaan Perlindungan Merek vs Desain Industri
Webinar IP Talks Brand (H)ours, mengangkat tema merek vs desain industri. Dalam webinar kali ini menjelaskan perbedaan perlindungan merek vs desain industri. [dok]

SuaraSurakarta.id - Webinar IP Talks Brand (H)ours, mengangkat tema merek vs desain industri. Dalam webinar kali ini menjelaskan perbedaan perlindungan merek vs desain industri.

Pelaksanaan IP Talks “Brand (H)ours” seri keenam mengangkat 'Merek VS Desain Industri'. Tema ini dipilih berdasarkan aspirasi para peserta pada seri sebelumnya ketika membahas merek non tradisional.

Banyak peserta yang antusias untuk dapat mengetahui lebih dalam mengenai perbedaan antara merek dengan desain industri, serta titik singgung yang menimbulkan kesan adanya tumpang tindih antara keduanya.

Webinar IP Talks Brand (H)ours kali ini dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023, pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga:McD Sarinah Buka Kembali, Desain Baru Gerai Dinantikan Pelanggan Setianya

Webinar ini dimulai dengan sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Grafis, Kurniaman Telaumbana dan menghadirkan berbagai pembicara dari para expert di bidang desain.

Di antaranya adalah Ahmad Syarief, MSD, PhD. (Dosen FSRD ITB, Ketua Prodi Desain Produk Indonesia), Rizki Harit Maulana (Pemeriksa Desain Industri DJKI Kemenkumham RI), dan Agung Indriyanto (Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham RI).

Webinar IP Talks Brand (H)ours ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh para pengusaha, brand agency, perwakilan perusahaan industry, praktisi, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .

Kurniaman Telaumbana mengemukakan, dalam praktik yang berkembang dalam masyarakat, merek sering dimaknai secara tradisional yakni terbatas pada tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

"Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman, pesatnya kemajuan teknologi, serta meningkatnya kreativitas sumber daya manusia, menciptakan suatu paradigma baru," terangnya.

Baca Juga:Buka Penerimaan Siswa Baru, Berikut 5 Jurusan di SMK Bina Warga Bandung, Satu di Antaranya Paling Diburu Anak Saat Ini

Paradigma baru tersebut, lanjut Kurniaman, di mana daya pembeda pada suatu produk tidak hanya berupa tanda dua dimensi, tetapi muncul pula bentuk non-tradisional yang salah satunya berupa tanda tiga dimensi yang dapat meliputi kemasan suatu produk dan bentuk produk itu sendiri.

"Konsep ini menimbulkan persamaan objek perlindungan antara merek dengan desain industri yang membawa konsekuensi pada terjadinya tumpang tindih pelindungan bentuk tiga dimensi pada merek dan desain industry," jelasnya.

Dalam webinar ini, topik bahasan mengenai perbedaan merek dan desain industri yang sama-sama dapat melindungi bentuk tiga dimensi, syarat dan ruang lingkup perlindungannya berbeda.

Hal ini disebabkan oleh dasar hukum yang menjadi landasan perlindungan merek dan desain industri masing-masing diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

"Secara filosofis, tujuan perlindungan merek adalah sebagai identitas yang menunjukkan asal barang agar suatu produk dapat dibedakan dengan produk serupa di pasar," kata Rizki Harit Maulana.

Selain itu, merek bertujuan untuk membangun dan melindungi reputasi produk terkait dengan jaminan kualitas.

Di sisi lain, desain industri bertujuan untuk melindungi suatu desain baru yang dihasilkan melalui proses pemikiran yang mana hasil itu bisa dilihat dalam kesan estetis yang ditampilkan oleh bentuk tersebut.

Perbedaan lain, bila dilihat dari syarat pelindungannya, merek menitikberatkan pada unsur daya pembeda, adapun desain industri menitikberatkan pada kebaruan (novelty) dan kesan estetis. Perbedaan selanjutnya terletak pada jangka waktu pelindungannya, merek memberikan jangka waktu yang tak terbatas dibandingkan desain industri.

Agung Indriyanto menjelaskan, perlindungan desain industri hanya diberikan selama 10 (sepuluh) tahun tanpa bisa diperpanjang, sehingga apabila telah melewati waktu 10 (sepuluh) tahun maka desain industri akan menjadi milik umum dan pihak lain dapat menggunakan desain tanpa izin dari pemilik desain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak