"Konsep ini menimbulkan persamaan objek perlindungan antara merek dengan desain industri yang membawa konsekuensi pada terjadinya tumpang tindih pelindungan bentuk tiga dimensi pada merek dan desain industry," jelasnya.
Dalam webinar ini, topik bahasan mengenai perbedaan merek dan desain industri yang sama-sama dapat melindungi bentuk tiga dimensi, syarat dan ruang lingkup perlindungannya berbeda.
Hal ini disebabkan oleh dasar hukum yang menjadi landasan perlindungan merek dan desain industri masing-masing diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
"Secara filosofis, tujuan perlindungan merek adalah sebagai identitas yang menunjukkan asal barang agar suatu produk dapat dibedakan dengan produk serupa di pasar," kata Rizki Harit Maulana.
Baca Juga:McD Sarinah Buka Kembali, Desain Baru Gerai Dinantikan Pelanggan Setianya
Selain itu, merek bertujuan untuk membangun dan melindungi reputasi produk terkait dengan jaminan kualitas.
Di sisi lain, desain industri bertujuan untuk melindungi suatu desain baru yang dihasilkan melalui proses pemikiran yang mana hasil itu bisa dilihat dalam kesan estetis yang ditampilkan oleh bentuk tersebut.
Perbedaan lain, bila dilihat dari syarat pelindungannya, merek menitikberatkan pada unsur daya pembeda, adapun desain industri menitikberatkan pada kebaruan (novelty) dan kesan estetis. Perbedaan selanjutnya terletak pada jangka waktu pelindungannya, merek memberikan jangka waktu yang tak terbatas dibandingkan desain industri.
Agung Indriyanto menjelaskan, perlindungan desain industri hanya diberikan selama 10 (sepuluh) tahun tanpa bisa diperpanjang, sehingga apabila telah melewati waktu 10 (sepuluh) tahun maka desain industri akan menjadi milik umum dan pihak lain dapat menggunakan desain tanpa izin dari pemilik desain.
- 1
- 2