Respon PDIP Soal Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Juni 2023 | 15:06 WIB
Respon PDIP Soal Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

SuaraSurakarta.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Pihaknya menegaskan jika PDIP menghormati putusan MK dan merupakan bagian dari peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi.

"PDIP partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi dilansir dari ANTARA, Kamis (15/6/2023).
 
Ia berharap melalui putusan tersebut kedaulatan rakyat di Tanah Air dapat semakin menguat.

Dalam kesempatan yang sama, Arteria pun mengapresiasi putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 itu. Menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan yang fenomenal.
 
"Putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komprehensif dan menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum, khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," ucap dia.
 
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
 
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
 
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
 
Adapun PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga:MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Akun Denny Indrayana Diserbu Netizen: Info Anda Zonk...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini