Heboh Salah Ketik Putusan MA Soal Vonis Kasus Penipuan ASN Pemkot Solo, Kuasa Hukum Tolak Eksekusi

Fakta itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi saat berbincang dengan awak media di Solo, Jumat (26/5/2023).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Mei 2023 | 23:21 WIB
Heboh Salah Ketik Putusan MA Soal Vonis Kasus Penipuan ASN Pemkot Solo, Kuasa Hukum Tolak Eksekusi
Kasus salah ketik dalam petikan putusaan hakim Mahkamah Agung (MA) atas vonis kasus penipuan dengan terdakwa seorang ASN Pemkot Solo berinisial SK (54) menghebohkan dunia hukum. [dok]

Kemudian, surat permohonan itu mendapat balasan dari Mahkamah Agung yang mengirimkan salinan putusan baru dengan Nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023. Kali ini, jenis kelamin SK yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan.

"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?," tegasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Joko, pihaknya menolak eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. "Putusannya kan sudah salah, ya tentu klien kami tidak bisa dieksekusi," kata Joko Haryadi.

Baca Juga:Verawati Sanjaya Hampir Diusir Majelis Hakim Gara-gara Bikin Kisruh di Sidang Kasus Penipuan KSP Indosurya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini