Kemudian, surat permohonan itu mendapat balasan dari Mahkamah Agung yang mengirimkan salinan putusan baru dengan Nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023. Kali ini, jenis kelamin SK yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan.
"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?," tegasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Joko, pihaknya menolak eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. "Putusannya kan sudah salah, ya tentu klien kami tidak bisa dieksekusi," kata Joko Haryadi.