"Saya rasa tidak perlu direvisi, aturan ya aturan. Harusnya sudah disosialisasi, itu kan sudah aturan lama bukan aturan baru. Saya kira ketika masuk pasti sudah tahu aturannya," sambungnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim KPP) Solo, Iswan Fitradias mengatakan hasil pendataan itu 493 penghuni yang akan ditertibkan.
"Hasil pendataan itu ada 493 penghuni. Itu berada di 8 rusunawa dan 4 rumah deret," ujar dia.
Untuk pertimbangan selain masa waktu tinggalnya yang sudah lebih 6 tahun, juga mulai maraknya pelanggaran.
Baca Juga:Di Balik Ketidaksetujuan Jokowi tentang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata...
Itu mulai dari hewan peliharaan, mobil, penempatan barang-barang di luar unit. Ada juga aduan pemohon rusunawa yang sudah lama mengantri.
"Memang ada beberapa pertimbangan. Kalau data dari 2019 hingga sekarang, baru 11 KK penghuni yang keluar dari rusun karena sudah punya rumah sendiri," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto