Cemburu Buta Cinta Segitiga, Pemuda Asal Polokarto Sukoharjo Berakhir Nestapa di Kantor Polisi, Begini Ceritanya

BBP menganiaya RTY (21) setelah korban memiliki hubungan spesial dengan pacarnya bernama Septi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:56 WIB
Cemburu Buta Cinta Segitiga, Pemuda Asal Polokarto Sukoharjo Berakhir Nestapa di Kantor Polisi, Begini Ceritanya
Konferensi pers kasus penggunaan senjata tajam, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023). [dok.timlo.net/desy]

"Pada hari Minggu 14 Mei 2023, korban melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian. Oleh anggota, kemudian pelaku dibawa ke kantor, dan saat ini dalam penanganan Satreskrim," imbuhnya.

Dalam perkara ini, pelaku cemburu terhadap hubungan korban dengan Septi. Sebab, dia merasa hubungannya dengan Septi belum berakhir. Ditambah pelaku juga mengaku masih menyimpan rasa terhadap Septi.

"Saya pacaran dengan dia (Septi) sudah lima tahun," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana, dengan maksimal 4 hingga 10 tahun kurungan.

Baca Juga:Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini